2
Alhamdulillah PerMen tentang Peran Guru TIK dan Guru KKPI sudah disahkan, sehingga kawan-kawan guru TIK di Madrasah Aliyah DKI Jakarta tidak perlu khawatir lagi tentang profesinya. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurik 2013 dapat di download di
http://hukor.kemdikbud.go.id/asbodoku/media/peruu/ permen_tahun2014_nomor068.pdf

Beban kerja guru TIK melakuka n pembimbinga n palin g sedikit 150 (seratus lima puluh ) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan. Bimbingan sebagaimana dimaksud dilaksanaka n secara: a. klasikal atau kelompok belajar; dan/atau b. individual. 

Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut: 
  1. menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK; 
  2. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun ; 
  3. menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK; 
  4. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK; 
  5. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK; 
  6. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK; 
  7. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; 
  8. membimbing peserta didi k dalam kegiatan ekstrakurikuler; 
  9. membimbing guru dalam penggunaan TIK; 
  10. membimbing tenaga kependidika n dalam penggunaan TIK; 
  11. melaksanakan pengembangan diri; dan 
  12. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif. 
Selengkapnya dapat mendownload Permen tersebut, atau dapat melihatnya di bawah ini :




Posting Komentar

  1. Tidak disebutkan minimal 24 jam tatap muka ya

    BalasHapus
  2. Disitu tertulis, 150 siswa = 24 jam, untuk sertifikasi kan minimal 24 jam, jadi kita harus mengampu minimal 150 siswa, bagaimana kalau kurang siswanya? ya kita wajib untuk mencarinya di sekolah lain.

    BalasHapus

 
Top