0
Sebagai amanat Permenneg PAN dan RB (16/2009) dan Permendiknas (35/2010), Tim Penilai mampu:1. memverifikasi hasil penilaian kinerja guru (berdasarkan laporan PK Guru di sekolah), 2. menghitung angka kreditnya, dan 3. menentukan perolehan angka kredit untuk masing-masing kegiatan PK Guru.

Regulasi Pendidikan :
  • Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 (Sisdiknas); 
  • Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 (Guru dan Dosen); 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (SNP); 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 (Guru).
Peraturan terkait Profesionalisme Guru:
  • Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  • Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian  Negara  Nomor  03/V/PB/2010  dan  Nomor  14  Tahun 2010  tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Jabatan  Fungsional  Guru  dan Angka Kreditnya;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Selengkapnya dapat lihat di Slide Presentasi dibawah ini :

Posting Komentar

 
Top