0
Saya buat artikel ini karena banyak pertanyaan dari teman-teman operator Verval NUPTK yang bertanya, setelah Form A03/A02 dikirim ke PenMad, langkah operator Madrasah selanjutnya? Iya tentunya kita menunggu Form A03 atau A02 di entry oleh PenMad Kabupaten, sebenarnya fungsi dari Form A03 dan A02 adalah untuk Penempatan & Penugasan sekolah induk dari PTK tersebut. 

Setelah PenMad Kabupaten mengentry A03 atau A02 yang telah diisi oleh PTK, secara otomatis PTK tersebut masuk ke dalam akun admin Madrasah tempat PTK tersebut bertugas atau sekolah induknya. Tugas kita sebagai Operator di Madrasah tempat kita bekerja adalah membuat akun aktivasi PTK tersebut, agar PTK dapat aktivasi dan login sehingga PTK dapat mengisi EDS dan identitas dirinya sebagai guru maupun karyawan.

Langkah membuat akun aktivasi PTK :
  • Login Sekolah di situs Padamu Negeri
  • Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berada diatas

  • Klik menu Verval NUPTK yang berada di samping kiri

  • Klik menu Entri Formulir A01

  • Pilih PTK yang akan di buatkan akun aktivasi

  • Masukan Kode Formulir A01 beserta identitas PTK lainnya, setelah itu klik lanjut, yang nantinya akan tampil menu cetak akun aktivasi PTK. 

  • PTK mengaktivasi akun disitus Padamu Negeri

  • PTK login di situs Padamu Negeri

  • PTK mengisi EDS dan identitas diri sebagai guru atau karyawan di tempat tugasnya.

  • Admin atau operator Madrasah memverifikasi berkas PTK dengan mengklik menu Entri Formulir S03a
  • Setelah admin atau operator Madrasah memverifikasi data Formulir S03a, setelah diverifikasi akan tercetak formulir S04a dan S07a, formulir tersebut diserahkan kembali ke Admin PenMad Kabupaten untuk diverifikasi dan PTK akan mendapatkan Pakta Integritas (S08a) dari Admin PenMad Kabupaten.  

Sampai disini ya bro and sis, bila ada yang salah mohon maaf, 
saya hanya seorang blogger pemula 

Posting Komentar

 
Top